Bisnis.com, PONOROGO - Polres Ponorogo mengimbau warga setempat untuk tidak membuat dan/atau memainkan atau menerbangkan balon udara serta petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
"Larangan ini kami berlakukan, karena aktivitas penerbangan balon udara kerap mengganggu keamanan penerbangan. Kami juga larang warga main petasan, karena sering menimbulkan kecelakaan hingga berdampak fatal jatuhnya korban jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana di Ponorogo, Jumat (22/3/2024).
Sebagai langkah antisipasi, jajarannya meningkatkan patroli dan pengawasan selama Ramadhan ini, mengingat tradisi bermain petasan dan balon udara marak di masyarakat.
"Kami selalu melakukan upaya pencegahan mulai ditingkat Polsek, untuk antisipasi balon udara dan petasan," katanya.
Sejauh ini, hasil patroli tim Satreskrim berhasil menyita bubuk bahan peledak seberat lima kilogram pada awal Ramadhan lalu. "Kami amankan satu orang, sedang di jalan bawa bahan peledak," kata Ryo.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahan peledak atau bubuk mesiu tersebut dibawa salah seorang pengguna jalan saat melintas di Ponorogo. Diduga kuat bahan peledak itu rencananya digunakan untuk pembuatan petasan dan diedarkan pada bulan Ramadhan ini.
"Dugaannya untuk Ramadan dan Idulfitri," katanya.
Ia mengatakan perbuatan tersebut bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara. Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Penggunaan petasan itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, tidak terkecuali menerbangkan balon udara, tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku," kata Ryo.
Ponorogo Larang Penerbangan Balon Udara dan Peledakan Petasan
Larangan ini kami berlakukan, karena aktivitas penerbangan balon udara kerap mengganggu keamanan penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
19 menit yang lalu
Menakar Kans Emiten Properti Pakuwon Jati (PWON) pada Kuartal IV/2024
1 jam yang lalu
Wait and See Calon Emiten IPO, Mengukur Kepastian Politik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 jam yang lalu
UMKM Kota Batu Tembus Ekspor Kemasan ke Meksiko
15 jam yang lalu
Menyusuri Pantai Sepanjang JLS dengan Yaris Cross Hybrid
16 jam yang lalu
Daya Tarik Potensi Minyak dan Gas Bumi Indonesia Masih Ada
18 jam yang lalu
Trenggalek Buka Lowongan 2.335 Formasi PPPK
20 jam yang lalu