Bisnis.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama dijadwalkan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK), pada Minggu dini hari nanti.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan penertiban dilakukan karena rangkaian agenda kampanye telah usai dan memasuki masa tenang jelang pemungutan suara, pada 14 Februari 2024.
"Minggu dini hari kami mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam)," kata Fikser melalui keterangan resmi, Sabtu (10/2/2024).
Fikser menyebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Surabaya, maka pemilik APK, baik itu calon legislatif, tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, hingga partai politik bisa melakukan penertiban secara mandiri.
"Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilakan," ujarnya.
Namun jika tidak ada inisiatif dari pemilik APK untuk melaksanakan penertiban, petugas Satpol PP akan membawanya menuju gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari, Surabaya.
Baca Juga
"Nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari," ucapnya.
Dia berharap seluruh pihak bisa menjaga situasi jelang pemungutan suara, sekaligus menghormati berjalannya masa tenang selama tiga hari, yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai," katanya.