Bisnis.com, MOJOKERTO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana 16.489 nasabah BPRS Mojo Artho dengan nilai Rp22,23 miliar menyusul pecabutan usaha milik Pemkot Mojokerto tersebut sejak 26 Januari 2024.
Nasabah sudah bisa mencairkan dana yang semula disimpan di BPRS Mojo Artho di empat Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditunjuk. Keempat lokasi tersebut yaitu BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, KCP BSI Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan Ahmad Yani, dan BSI KCP Jombang Mojoagung.
Nur Faizah, nasabah BPRS Mojo Artho salah satu yang sudah melakukan pencairan dana, Kamis (1/2/2024). Perempuan berusia 26 tahun tersebut menabung di BPRS milik Pemkot Mojokerto sejak 6 tahun lalu.
"Dulu tertarik karena bagi hasil, dulu juga katanya terjamin," jelasnya saat ditanya alasan menabung ke BPRS Mojo Artho.
Hanya saja saat tahu bank tersebut menghadapi masalah maka agak down (tertekan). Pasalnya, tabungan sebesar Rp50 juta yang disimpan dikumpulkan sedikit demi sedikit, disimpan di bank dari menyisihkan pendapatan dari berjualan kerupuk dan kosmetik.
"Tahunya satu bulan kemarin [kalau BPRS Mojo Artho menghadapi masalah], ada info itu kecewa, takutnya tidak bisa diambil," tuturnya saat ditemui di BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, Kamis.
Baca Juga
Hanya saja ketakutan itu berkurang ketika mengetahui bahwa simpanannya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, saat mengetahui bisa mencairkan dananya, warga Magersari, Kota Mojokerto ini bisa tenang.
"Sekarang lega plong, bisa cair," ujarnya.
Saat ditanya soal proses pencairan, Nur Faizah, menjelaskan mekanismenya mudah. Membawa identitas, buku tabungan, dan pencairan bisa dilakukan kurang dari 30 menit.
Rangkaian kejadian tersebut membuatnya tidak ragu lagi menabung di bank. "Rencana buat tabungan lagi di BSI. Gak ragu lagi sekarang, kalau di bank itu aman," tegasnya.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha itu, OJK menetapkan bahwa Kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS
Penjabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nur Budiantoro meminta nasabah BPRS mengecek namanya apakah masuk daftar yang bisa mencairkan simpanan.
"Untuk melihat pengumuman ada di kantor BPR Mojo Artho, ada layanan informasi, atau dilihat di koran, juga bisa mengecek di website LPS," jelasnya.
LPS sudah mencairkan dana 16.489 nasabah BPRS Mojo Artho dengan nilai Rp22,23 miliar pada tahap pertama. Sedangkan untuk nasabah besar yang belum bisa mencairkan dana sedang dalam verifikasi lebih lanjut. LPS ditenggat dalam 90 hari sejak bank ditutup menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi dana nasabah.