Bisnis.com, MOJOKERTO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana 16.489 nasabah BPRS Mojo Artho dengan nilai Rp22,23 miliar menyusul pencabutan izin usaha bank syariah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto itu.
Penjabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nur Budiantoro mengatakan sejak bank izin usaha dicabut maka LPS mengambil alih dalam posisi bank tidak beroperasi. BPRS Mojo Artho Mojokerto dicabut izin usaha Jumat (26/1/2024).
Selanjutnya, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, juga pengamanan aset. Tiga hari kerja verifikasi data, sebanyak 82 persen rekening selesai diperiksa. Total rekening BPRS Mojo Artho 20.146 rekening, yang selesai verifikasi dan disiapkan pembayaran 16.489 (82%) rekening.
"Jumlah simpanan yang dibayarkan Rp22,13 miliar, total simpanan BPRS Rp86 miliar, ada lebih Rp50 miliar yang kebetulan nasabah besar belum selesai verifikasi," ujar Nur Budiantoro di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (1/4/2024).
Dia menjelaskan bagi nasabah yang sudah terverifikasi bisa mencairkan dana ke empat Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditunjuk yaitu BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, KCP BSI Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan Ahmad Yani, dan BSI KCP Jombang Mojoagung. Nasabah bisa datang dengan membawa identitas diri dan buku tabungan.
Sementara untuk nasabah yang ingin mengecek apakah termasuk 16.489 rekening yang dibayarkan pada tahap pertama atau tidak bisa datang ke kantor BPRS Mojo Artho, ada layanan informasi disediakan. Nasabah juga bisa mengecek ke website LPS.
Baca Juga
"Kalau nasabah bentuk lembaga, organisasi, usaha PT, mungkin butuh kuasa direksi, prosesnya sama ke bank yang ditunjuk," jelasnya.
Nur Budiantoro juga mengimbau nasabah tidak perlu tergesa-gesa mencairkan dana. Terutama untuk 16.000 nasabah yang sudah diverifikasi. Hanya saja nasabah perlu mengecek nama apakah masuk ke tahap pertama atau tidak. Sementara untuk pencairan dana memiliki waktu bisa sampai 5 tahun.
"Bagi yang belum ada namanya, diminta tenang, tunggu tahap berikutnya. LPS menunggu verifikasi data nasabah. Ada macam-macam rekening, kalau ada kewajiban, harus diverifikasi dulu, butuh waktu," jelasnya sembari menegaskan, LPS memiliki tenggat maksimal 90 hari verifikasi harus selesai.