Bisnis.com, MALANG - Pemerintah Kota Batu Jawa Timur menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) menjadi 5%, yang mana sebelum dilakukan perubahan tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai dalam keterangan yang diterima di Kota Batu, Sabtu (27/1/2024), mengatakan perubahan tarif pajak air tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," kata Aries.
Aries menjelaskan, perubahan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut bahwa salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah PAT.
Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar lima persen yang turun dari besaran sebelumnya yakni 15 persen.
Baca Juga
Dasar pengenaan pajak air tanah itu, merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sosialisasi tentang tata cara perhitungan pajak air tanah berdasarkan tarif dan harga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.
Aries menambahkan, tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur. Selain itu, pengenaan tarif pajak tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah.
"Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan semakin meningkat kepada masyarakat," katanya.