Bisnis.com, PROBOLINGGO - Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 32.334 ton pada 2024 dengan rincian pupuk urea sebanyak 18.452 ton dan NPK sebanyak 13.882 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/763/KPTS/013/2023 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
"Setelah mendapatkan penetapan alokasi pupuk bersubsidi ini kami langsung mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya pertemuan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 744/KOTA/SR. 320/M/12/2023 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024 dan SK Gubernur Nomor : 188/763/KPTS/013/2023 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
"Kami juga melakukan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 serta penetapan alokasi per bulan per kecamatan sesuai musim tanam berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kepmentan dan SK Gubernur Jawa Timur," tuturnya.
Ia mengatakan alokasi pupuk bersubsidi TA 2024 yang telah disetujui Menteri Pertanian untuk Kabupaten Probolinggo untuk urea sebanyak 18.452 ton yaitu 52 persen dari jumlah yang diusulkan dan NPK sebanyak 13.882 ton yaitu 29 persen dari jumlah yang diusulkan.
Baca Juga
"Hal itu dilakukan berdasarkan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023. Saya berharap petani yang telah terdaftar dalam aplikasi E-alokasi 2024 dapat menebus pupuk bersubsidi tanpa kendala," katanya.
Untuk itu NIK yang masih belum valid dapat dipadupadankan ke Dispendukcapil dan dibenarkan di aplikasi Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) agar pupuk Indonesia dan distributor pupuk memastikan stok/ketersediaan pupuk di masing-masing kios.
"Pupuk Indonesia dan distributor memastikan ketersediaan pupuk subsidi di kios resmi," ujarnya.
Sesuai dengan SK Gubernur Jatim, lanjut dia, alokasi pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi petani dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih) dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi, usulan kebutuhan pupuk dari kabupaten/kota dan serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya. "Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan," katanya.