Bisnis.com, MALANG — Kantor Bea Cukai Malang menggandeng Pemkab Malang melakukan operasi gempur rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan operasi dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Pakisaji, dan Kepanjen yang dilaksanakan mulai pagi jam 08.15 sd. pukul 17.00, Kamis (30/11/2023).
“Pelaksanaan realisasi kegiatan penegakan hukum ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan didapati 3 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 340 bungkus (= 6.800 batang) yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Toko tersebut berada di Dusun Bakalan Bululawang satu toko, dan dua toko lainnya berada di Dusun Sumberharjo, Pakisaji.
Tim Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya penjualan rokok ilegal dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dari hasil pemeriksaan didapati toko tersebut menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.765 bungkus dengan total 55.256 batang.
Baca Juga
Selanjutnya, tim membawa Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total terdapat 3.105 bungkus yang setara dengan 62.056 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp78.015.480 dan potensi kerugian negara mencapai Rp41.654.044,” ujarnya.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menuai kolaborasi yang dirajut Bea Cukai Malang dengan Pemkab Malang dalam pemberantasan rokok ilegal patut diapresiasi.
Operasi penindakan yang menyisir toko-toko kelontong, dia menyarankan, harus diimbangi dengan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan dari Pemkab terkait pelanggaran hukum pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dan penjualan rokok ilegal.
“Penggunaan DBHCHT oleh dalam pemberantasan rokok ilegal jangan hanya gencar di akhir tahun, tetapi polanya harus dimulai sejak awal tahun anggaran, perbaikan ini bisa menjadi pertimbangan untuk program 2024,” ucapnya.(K24)