Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 Disetujui Rp2,23 Juta

Angka kenaikan itu sebenarnya jauh di bawah usulan yang diajukan SPSI, yakni sebesar 15 persen.
Potret uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin.
Potret uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin.

Bisnis.com, PONOROGO - Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya menyetujui usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,98 persen.

"Kenaikan ini (3,98 persen) setara dengan Rp85.601,43, sehingga tahun depan UMK Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto di Ponorogo, Minggu (26/11/2023).

Angka kenaikan itu sebenarnya jauh di bawah usulan yang diajukan SPSI, yakni sebesar 15 persen.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo telah melakukan penghitungan bersama dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga indeks kebutuhan masyarakat.

Hasil keputusan Dewan Pengupahan itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati (Ponorogo) Sugiri Sancoko dan direkomendasikan kepada gubernur untuk dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Ponorogo.

"Rapat pleno yang dihasilkan bagai mana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah usulan tersebut nantinya bisa berubah atau tidak.

Sebab jika berkaca pada 2022 usulan kenaikan UMK pada 2023 sebesar 7,6 persen, namun ketika dibahas di tingkat provinsi ditetapkan menjadi 10 persen.

"Keputusan akhir ada di Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim) ya, hasilnya (UMK Ponorogo) bisa naik bisa turun. Itu semua tergantung dengan Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim)," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper