Bisnis.com, BATU — Penerimaan pajak di lingkup Kanwil DJP Jatim III berhasil menembus Rp26,8 triliun atau 80% dari target penerimaan yang mencapai Rp33,3 triliun pada posisi Oktober 2023.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan secara mtm berarti tumbuh 29,01%, yoy 5,8%, dan c to c 13,11%. “Dengan pencapaian sebesar, perlu kerja keras untuk mencapai target penerimaan sebesar Rp33,3 triliun,” katanya pada Kampanye Simpatik "Spectaxcular 2023" di Balai Among Tani, Batu, Kamis (16/11/2023).
Strategi yang dipakai untuk mengejar target penerimaan pajak, kata dia, mencoba mengoptimalkan penerimaan pada lima sektor ekonomi, yakni emas, industri hasil tembakau, perikanan, pertambangan, dan perdagangan.
Penerimaan terbesar, yakni dari IHT (industri hasil tembakau). Sedangkan penerimaan dari sektor lain masih relatif kecil. “Tapi kami tetap optimistis dapat ditingkatkan. Intinya, jangan yang gede aja digali, tapi semua potensi juga harus digali,” ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 3, Vincentius Sukamto, menambahkan sektor IHT menjadi primadona penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III.
Namun untuk penerimaan pajak dari IHT, kata dia, tidak terlalu dapat diharapkan karena kinerja IHT sedang tidak baik-baiknya. Perusahaan rokok golongan II terpuruk karena berbagai alasan. “Karena harapannya pada pada empat sektor ekonomi lain dipacu penerimaannya,” ucapnya.
Baca Juga
Menurut Farid, Kampanye Simpatik "Spectaxcular 2023" diinisiasi sebagai sarana komunikasi yang efektif untuk menyampaikan agenda besar dan isu strategis DJP Jawa Timur III kepada masyarakat umum.
Agenda besar dan isu strategis DJP pada tahun 2023 mencakup proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), reformasi perpajakan, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Melalui Kampanye Simpatik "Spectaxcular 2023", kami berupaya menjembatani informasi perpajakan dengan masyarakat secara lebih dekat. DJP mengalami transformasi signifikan dalam menjalankan fungsinya. Saat ini, tugas DJP tidak hanya menjadi pengumpul penerimaan negara, melainkan juga menjadi mitra edukasi bagi masyarakat dalam hal perpajakan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada pergeseran peran DJP dalam mengedukasi masyarakat diwujudkan melalui pembentukan gugus tugas fungsional penyuluh perpajakan dan adanya program Inklusi Kesadaran Perpajakan.(K24)