Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

712.000 Pengusaha Surabaya Diminta Patuh Bayar Pajak Daerah

Pemerintah Kota Surabaya telah mengirimkan Surat Edaran kepada 712.000 wajib pajak (WP) yang merupakan pemilik atau pengelola tempat usaha.
Ilustrasi. Kantor layanan Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya./Dok. Pemkot Surabaya
Ilustrasi. Kantor layanan Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya./Dok. Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya telah mengirimkan Surat Edaran kepada 712.000 wajib pajak (WP) yang merupakan pemilik atau pengelola tempat usaha di Surabaya agar meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan ratusan ribu pengusaha tersebut merupakan pemilik/pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, dan reklame.

“Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari 9 kategori pajak daerah, ada sebanyak 712.000 WP di Surabaya,” katanya, Jumat (10/11/2023).

Adapun sembilan jenis pajak daerah yang ada di Surabaya di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Hidayat melanjutkan, melalui surat edaran ini wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat, sebab setiap ada pengunjung hotel atau restoran yang datang pasti dikenakan pajak dan dibayarkan melalui pihak hotel dan restoran itu. 

“Seharusnya pihak hotel dan restoran itu patuh dan jujur, pajak yang sudah dititipkan kepada mereka itu harus diserahkan dan dibayarkan kepada pemkot,” imbuhnya.

Dia menegaskan, bila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, pengetatan pengawasan ini akan memberikan dampak positif pada penerimaan pajak. Contohnya pajak restoran pada September 2023 hanya Rp44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp46,3 miliar pada Oktober.

“Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada satu jenis pajak ini saja, tapi dari parkir dan hotel serta jenis pajak lainnya juga naik,” katanya. 

Hidayat menyebut, salah satu modus yang digunakan WP nakal misalnya dengan dengan memberikan laporan keuangan palsu yakni mencatat pengunjung dengan jumlah lebih kecil dari faktanya.

“Untuk mencegah modus-modus nakal ini, kita sudah siagakan petugas di lapangan yang akan menghitung kendaraan yang keluar masuk, mulai dari buka sampai tutup, kita pantau terus,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper