Bisnis.com, TULUNGAGUNG - Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung di Tulungagung mengaku pasrah apabila penyelesaian nilai ganti rugi harus diselesaikan lewat jalur pengadilan.
"Ya kami harus bagaimana lagi. Mau gugat seperti apa tidak bakal menang," kata Sutrimo, salah satu warga yang tanahnya terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung, di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Rabu (15/11/2023).
Ia bersama sejumlah warga lain yang terdampak tol sebenarnya masih menolak harga pembebasan lahan yang ditawarkan pihak Tim Pengadaan Tanah setempat.
Aksi penolakan bahkan mereka ekspresikan sambil membentangkan spanduk di depan Balai Desa Panggungrejo. Namun, hingga mediasi ketiga belum tercapai kesepakatan harga seperti tuntutan warga.
Warga menganggap rentang harga tanah yang disodorkan terlalu jauh. "Harganya ada yang Rp490.000 per meter persegi, ada yang Rp420.000, ada yang Rp1,3 juta," ujar Trimo.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni mengatakan setelah musyawarah ketiga, warga mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri.
Baca Juga
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada gugatan, pihaknya akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
"Uangnya akan kami titipkan ke pengadilan (konsinyasi)," katanya.
Linanda mengatakan ketika pengadilan menerima uang konsinyasi, maka status tanah secara hukum sudah putus.
Menurut dia, dari dari 183 bidang di Kelurahan Panggungrejo, sebanyak 42 bidang sudah menyatakan setuju dengan ganti rugi yang disodorkan. Mereka sudah menerima ganti rugi sebesar sekitar Rp21 miliar.
Per Rabu ini, ada tambahan 10 orang yang setuju, namun belum menerima pembayaran. Pembayaran akan dilakukan secepatnya setelah semua persyaratan dipenuhi oleh warga. Sedangkan sisanya 131 bidang belum menyatakan setuju.
Meski demikian Linanda tegaskan ketidaksetujuan itu tidak menghentikan proyek jalan tol. Sebab tanah warga itu dibutuhkan oleh negara.
"Upaya terakhirnya adalah eksekusi, kami akan ajukan eksekusi," tuturnya.