Bisnis.com, SURABAYA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah berupaya mempercepat pemutakhiran data penerima BBM bersubsidi di daerah melalui implementasi penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu (JBT) atau minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite sesuai Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023.
Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan peraturan baru BPH Migas ini merupakan perbaikan sistem untuk penerbitan surat rekomendasi masyarakat sebagai syarat pembelian BBM subsidi agar lebih terkontrol, terukur dan tepat sasaran sesuai dengan volume konsumsinya.
“Dalam hal ini, surat rekomendasi akan mempermudah integrasi antara masyarakat konsumen pengguna dan pemda yang terkolektif dan terintegrasi dengan sistem Pertamina yang terbangun di SPBU, serta mempermudah monitoring di pusat,” jelasnya di sela-sela Sosialisasi Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP di Surabaya, Jumat (27/10/2023).
Dia menjelaskan, dengan adanya surat rekomendasi ini, semua kebutuhan masyarakat di sektor non angkutan darat (UMKM, pertanian/perikanan) dapat disediakan setiap periodik tanpa terjadi keluhan di kelompok masyarakat. Sehingga diharapkan kegiatan usaha dan ekonomi di daerah tidak terhambat oleh pasokan BBM subsidi.
“Makanya ke depan surat rekomendasi ini untuk kelompok yang benar-benar berhak, dan tidak lagi diwakili oleh kelompok/orang yang non konsumen. Selain itu, data base di tingkat daerah, baik klaster pertanian, perikanan atau UMKM dan pelayanan umum sudah terintegrasi secara baik dan bisa dikontrol,” katanya.
Wahyudi melanjutkan, peraturan surat rekomendasi ini telah diterbitakan sejak 17 Oktober 2023. Namun BPH Migas masih memberikan masa transisi sehingga bagi surat yang masih berlaku periodenya bisa digunakan untuk pembelian.
Baca Juga
“Saat ini masing-masing dinas seperti dinas perikanan, pertanian di daerah ada yang sudah mendata, ada yang masih pelayanan spot-spot alias masyarakat yang datang pakai surat rekomendasi dilayani tetapi belum terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam program BBM subsidi ini terdapat 3 kelompok penerima, di antaranya kelompok angkutan darat yang mendominasi sekitar 70% - 75% dari total alokasi BBM subsidi nasional, contohnya alokasi biosolar subsidi tahun ini 17 juta kiloliter.
Selanjutnya adalah kelompok angkutan/transportasi khusus (transus) seperti penyebrangan ASDP, Pelni dan KAI mendapatkan porsi skeitar 20%, dan sisanya diserap kelompok non angkutan darat dan transus seperti sektor usaha UMKM, perikanan dan pertanian sekitar 1,8 juta kiloliter/tahun.
“Kami berharap adanya surat rekomendasi akan bisa memastikan berapa kebutuhan konsumen per hari, perbulan sehingga bisa menugaskan SPBU yang jadi rujukan berapa kuotanya,” imbuh Wahyudi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman memastikan untuk mengalokasikan berapa pun kebutuhan BBM bagi sektor usaha masyarakat dari UMKM, pertanian/perikanan.
“Berapapun demand yang diminta UMKM dan perikanan/pertanian akan kita support, tetapi harus tertib sehingga betul-betul tepat sasaran. Kalau untuk kegiatan konsumtif seperti motor/mobil ini yang akan kita kontrol dengan baik,” katanya.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ivan Syuhada menambahkan, keberadaan surat rekomendasi ini diharapkan mempermudah operator penyedia BBM di lapangan.
“Kami berterima kasih atas support BPH Migas yang sudah membantu menyiapkan regulasi sehingga kami sebagai operator di lapangan lebih mudah mengatur pembelian baik meski sekadar alat untuk kendaraan. Mungkin akan ada banyak improvement yang diperlukan untuk koordinasi antara Pertamina dengan pemda,” katanya.
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat, saat ini konsumsi BBM subsidi khusus untuk nelayan atau sektor perikanan di wilayah Jatim retata untuk solar sekitar 108 kl/day, dan Pertalite 27 kl/day.