Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Rp2,3 Miliar di Pegadaian Gresik, Begini Sikap Perseroan

Ada dugaan tindakan fraud atau penipuan senilai Rp2,3 miliar oknum karyawan di unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi Driyorejo Gresik, Jawa Timur.
Nasabah beraktivitas di salah satu kantor cabang Pegadaian, di Jakarta, Senin (31/7/2023)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Nasabah beraktivitas di salah satu kantor cabang Pegadaian, di Jakarta, Senin (31/7/2023)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, SURABAYA - PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindakan fraud atau penipuan senilai Rp2,3 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum karyawannya di unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi Driyorejo Gresik, Jawa Timur.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya Mulyono dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Senin (16/10/2023), mengatakan bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawannya di UPC Legundi, berinisial HN (36).

Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilakukan proses hukum, dimana HN berhasil ditangkap di Jakarta dan telah ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat (13/10).

PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," ujar Mulyono dilansir Antara.

Mulyono menambahkan, manajemen siap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, sikap tegas manajemen melalui proses hukum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

"Manajemen senantiasa melakukan evaluasi, perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)," ucapnya.

Selain itu, kata dia, yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan, dan kini sedang mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Semoga ini menjadi kejadian yang terakhir dan jangan sampai terulang lagi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas tindakan oknum karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper