Bisnis.com, SURABAYA - Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur Muhammad Abdurrahman Kautsar atau Gus Kautsar menyatakan bakal calon pendamping Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah mengerucut pada dua nama sosok.
Hal itu diutarakan Gus Kautsar usai menghadiri pertemuan dengan para ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang juga dihadiri Prabowo Subianto di salah satu hotel di Kota Surabaya, Kamis (28/9/2023).
"Cuma beliau (Prabowo) mengatakan mengerucut tinggal dua nama sepertinya," kata Gus Kautsar.
Kendati demikian, Gus Kautsar menyebut Prabowo tidak menyebut siapa dua sosok yang dimaksud tersebut.
"Tetapi beliau tidak menyebut namanya secara spesifik," ujarnya.
Soal kabar santernya kabar Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang masuk radar bakal calon wakil presiden bagi Prabowo, Gus Kautsar menyebut tidak ada bahasan soal hal itu.
Baca Juga
"Tidak ada tadi, masyayikh menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo," katanya.
Lebih lanjut, pada pertemuan itu para masyayikh yang hadir hanya menanyakan maksud dan tujuan Prabowo ikut ambil bagian dalam forum tersebut, tanpa ada pertanyaan soal bakal calon wakil presiden yang dimaksud oleh Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
"Masyayikh sendiri juga tidak bertanya, mungkin karena itu. Karena masyayikh bertanya sebetulnya niatan bapak apa terus tujuannya apa begitu," ucapnya.
"Beliau (Prabowo) menyampaikan sesuai dengan yang selalu beliau sampaikan bahwa mencoba meneruskan menyempurnakan, memperbaiki apa yg sudah diperjuangkan Bapak Jokowi, kira-kira begitu," lanjutnya.
Gus Kautsar menambahkan pada acara tersebut Prabowo Subianto juga meminta doa dan restu dari para ulama yang hadir.
"Didoakan dan dipangestoni (direstui) oleh para masyayikh," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.