Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP UU Kesehatan : Petani Tembakau Bojonegoro Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif

Kalangan petani tembakau di Bojonegoro menolak adanya pasal pengamanan zat aktif tentang tembakau dalam RPP UU Kesehatan No.17/2023.
Pekerja memanen daun tembakau./Antara
Pekerja memanen daun tembakau./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan petani tembakau di Bojonegoro menolak adanya pasal pengamanan zat aktif tentang tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan No.17/2023 yang saat ini tengah dalam pembahasan.

Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro Imam Wahyudi mengatakan pasal dalam RPP Pelaksana UU Kesehatan tersebut dinilai sangat tidak adil dan mendiskriminasi semua rakyat termasuk petani yang bekerja di sektor pertembakauan. 

“Petani sangat membutuhkan perlindungan karena pengaturan tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman,” katanya, Senin (25/9/2023).

Imam mengatakan, petani sangat kecewa karena petani tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RPP ini. Menurutnya, situasi ini juga semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan. 

“Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan ekonomi. Pemerintah tidak melihat dampak langsungnya, akan terjadi turbulensi ekonomi yang dahsyat,” katanya.

Sebagai gambaran, Bojonegoro menjadi salah satu daerah penghasil tembakau Virginia terbaik, dengan luas areal tanaman mencapai 11.898 ha yang mencakup 22 kecamatan. Sebanyak 13.000 pekerja di Bojonegoro selama ini juga menggantungkan ekonominya pada sektor tembakau. 

Pertanian tembakau selama ini dianggap telah memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya dan telah terbukti memberikan manfaat perekonomian yang baik pula bagi daerah dan masyarakat. Terlebih saat kemarau panjang melanda, panen tembakau justru menjadi penyelamat situasi karena hasilnya baik di saat tanaman lain tidak bisa tumbuh.

“Sayangnya, dalam RPP tersebut telah disisipkan pasal pengamanan zat adiktif salah satunya tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau. Padahal tahun ini petani tembakau tersenyum dan optimistis, jadi tidak mungkin Bojonegoro disuruh konversi ke tanaman lain,” tegasnya.

Imam menambahkan, pihaknya meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut.

Sudjito, seorang petani tembakau Kecamatan Sugiwaras menyebutkan, hal yang dibutuhkan petani tembakau saat ini adalah pendampingan, pemberdayaan, perlindungan dan bukan semakin dipersulit dengan aturan.

"Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing,” mintanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper