Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang kembali berhasil tegah ratusan ribu batang rokok polos, tanpa dilekati cukai, pada operasi pasar dengan menyasar toko kelontong dan jalur distribusi.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kronologi kejadiannya, pada Selasa (19/9/2023), Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran BKC Ilegal.
Tim melakukan operasi pasar pada Kecamatan Ngantang dan Pujon, Kabupaten Malang, dan didapati dua toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus dengan total 3.640 batang.
“Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan penegahan serta membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang,” katanya, Jumat (22/9/2023).
Selanjutnya, pada Rabu (20/9/2023), berbekal informasi intelijen terdapat pengiriman BKC Ilegal menggunakan mobil minivan. Tim menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal dan didapati mobil tersebut melewati Pasar Gadang menuju arah Pakisaji, kemudian Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus dengan total 396.000 batang. Tim kemudian membawa sarana pengangkut, barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp501.558.600,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp267.369.820,00
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan peredaran rokok ilegal yang secara masif terus dilakukan oleh bea Cukai tidak menyurutkan produksi dan distribusi rokok ilegal.
Hal ini mengindikasikan bahwa rokok ilegal memiliki ceruk pasar yang luas karena gap harga rokok legal dan ilegal yang semakin melebar karena kebijakan cukai yang eksesif. Oleh karena itu, butuh tindakan yang lebih tegas dalam tindak lanjut hasil operasi rokok ilegal.
“Tentunya, proses hukum harus dilakukan, tidak hanya sanksi denda yang diberlakukan, agar efek jera lebih kuat,” kata Joko yang Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)