Bisnis.com, MALANG - Malang menjadi jalur distribusi rokok ilegal yang dibuktikan dengan penggagalan pengiriman 406.000 batang rokok tersebut Selasa (8/8/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Malang. Pada Selasa (8/8/2023), Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal.
“Sebanyak 17 Carton dengan total 406.000 batang rokok, jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dikemas untuk penjual eceran (batangan),” katanya, Jumat (11/8/2023).
Kronologi kejadian, sebelumnya tim mendapat informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil jenis minibus. Tim segera menindaklanjutinya dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Saat melakukan penelusuran di area Kedungkandang dan Tumpang, tim mendapati mobil sesuai diinformasikan melintas di Jalan KH. Malik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tim berhasil melakukan penghentian di Alas Gede, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang setelah sebelumnya pelaku mencoba kabur dengan menabrakkan mobil ke mobil petugas.
Baca Juga
Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 509.530.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 271.614.000.
Peneliti Senior Pusat Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kebijakan tarif cukai berdampak pada kenaikan harga rokok legal.
Hal ini memberikan efek pada semakin lebarnya ceruk pasar rokok murah yang sebagian besar dimasuki rokok ilegal.
Meski operasi secara masif terus dilakukan namun masih belum meredakan peredaran rokok ilegal karena potensi keuntungan yang menggiurkan.
Kebijakan cukai ini harus terus dievaluasi secara berkesinambungan demi memberikan keadilan bagi produsen IHT legal dengan tetap memperhatikan penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, kata dia, kinerja positif dalam pemberantasan rokok ilegal oleh bea Cukai Malang juga harus diikuti Kantor Bea Cukai di wilayah lain di Indonesia dengan membangun kolaborasi yang kuat antar sesama kantor bea cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat dan mass media dengan menjalankan kemenangan yang dimiliki masing-masing pihak.