Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan anggaran senilai Rp94,5 miliar tahun ini untuk program renovasi rumah tak Layak huni (rutilahu) atau Dandan Omah sebanyak 2.700 unit.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan jumlah rumah yang masuk dalam program tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 950 unit.
“Program Dandan Omah tahun ini, tepatnya sampai Juli 2023 sudah terealisasi sebanyak 1.200 unit atau setara 45 persen dari total target 2.700 unit. Namun yang sudah terkontrak untuk proses pengerjaannya sudah sebanyak 2.200 unit atau setara 82 persen, jadi kami optimisis sampai November seluruh target sudah tuntas,” katanya, Jumat (25/8/2023).
Irvan menerangkan, estimasi perampungan satu unit hunian butuh waktu kurang lebih 20 - 30 hari. Sedangkan anggaran yang disiapkan untuk satu hunian itu sebesar Rp35 juta. “Dalam proses pengerjaan, kami melibatkan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) atau pekerja yang berasal dari warga sekitar,” imbuhnya.
Dia mengatakan program Dandan Omah ini telah menjadi fokus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang memprioritaskan kebijakan mengentas kemiskinan dan pengangguran karena juga menjadi bagian dari program padat karya.
Dalam program ini, Pemkot Surabaya juga berupaya meningkatkan kompetensi keahlian pekerja melalui pelatihan tukang. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Fakultas Vokasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS).
Baca Juga
"Harapan dengan adanya pelatihan tukang bangunan ini mengasah kemampuan tukang, meningkatkan pelatihan dan taraf hidup, dan tentunya selaras dengan program Padat Karya Pemkot Surabaya," imbuhnya.
Adapun syarat penerima program Rutilahu atau Dandan Omah ini di antaranya yakni, mempunyai KK dan KTP Surabaya, diusulkan oleh lurah, mempunyai bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan membuat Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Syarat lain adalah rumah ditempati sendiri, bersedia tidak dijual atau disewakan selama 5 tahun, dan belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah lainnya kecuali Perbaikan Jamban
“Dan yang pasti, rumah masuk dalam kategori rumah tidak layak huni misalnya atap lapuk dan bocor, dinding lembab, lantai banjir, jamban tidak berfungsi,” imbuhnya.