Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Pabrik Rokok, Ini Dampaknya

Bantuan langsung tunai (BLT) ini menjadi suntikan segar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tetap diatas 5 persen pada akhir 2023.
Ilustrasi rokok. /Freepik
Ilustrasi rokok. /Freepik

Bisnis.com, MALANG — Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh perusahaan rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan memberikan multiplier effek pada perekonomian Jawa Timur yang bersumber dari konsumsi rumah tangga.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengatakan hal itu terjadi karena BLT akan memperkuat daya beli masyarakat. “BLT ini menjadi suntikan segar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tetap diatas 5 persen pada akhir 2023,” katanya, Jumat (25/8/2023).

Jawa Timur sebagai penyumbang cukai IHT tertinggi di Indonesia, kata dia,  sangat berkepentingan menjaga keberlangsungan IHT karena supply chain dari IHT berkontribusi besar pada jalannya perekonomian Jawa Timur, dari hulu sampai hilir. 

Sektor pertanian tembakau dan cengkeh menjadi salah satu pilar meningkatkan kesejahteraan petani dan penyerapan tenaga kerja di sektor produksi dan distribusi IHT. 

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengapresiasi adanya BLT dari DBHCHT. Namun, pemberian BLT tersebut harus benar-benar tepat sasaran.  

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp13,88 miliar untuk 9.259 buruh pabrik rokok yang tersebar di di 38 kabupaten/kota se-Jatim.  

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, Provinsi Jatim tahun ini memperoleh alokasi DBHCHT dari penerimaan negara senilai Rp3,07 triliun sesuai yang telah dianggarkan dalam APBN 2023.  

“Penyerahan BLT ini didasarkan pada Permenkeu RI No. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT serta Pergub Jatim No. 71/2022 tentang alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jatim dan kabupaten/kota di Jatim 2023,” ujarnya, Kamis (24/8/2023).(K24)  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper