Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan berhati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berbagai modus salah satunya modus penimpuan ‘salah transfer’.
Modus tersebut dilakukan oknum pinjol ilegal dengan cara mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (3/8/2023), OJK membagikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan oleh pinjol ilegal.
Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut. Kedua, mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
Ketiga, laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan penahanan dana atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
Baca Juga
Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.