Bisnis.com, SURABAYA — Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar kegiatan Media Meet Up Surabaya pada Jumat (28/7/2023) guna memperkenalkan keberadaan PIP dalam memberikan layanan pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro (UMi) di Jawa Timur.
Direktur Utama PIP, Ismed Saputra menjelaskan PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen Perbendaraan-Kemenkeu yang bertugas menyalurkan dana bergulir bagi pembiayaan usaha bagi para pelaku usaha ultra mikro yang memang masih belum bankable.
“Tujuan kami adalah bagaimana memberikan akses perluasan penyaluran kredit usaha bagi sektor non formal yang selama ini tidak tersentuh perbankan, agar bagaimana pinjaman bisa menyentuh end user kecil secara langsung,” jelasnya dalam Media Meet Up Surabaya, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan beberapa karakteristik usaha ultra mikro yang masih belum bankable di antaranya seperti belum memiliki legalitas usaha (NIB), NPWP) dan seritifkasi produk (PIRT, BPOM) dan sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja.
“Lalu jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu, serra tempat menjalankan usahannya bisa berpindah sewaktu-waktu,” katannya.
Selain itu, usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan, serta belum bisa atau mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Baca Juga
Dalam menyalurkan dana pembiayaan kepada sektor UMi, kata Ismed, PIP juga turut melakukan pemberdayaan kepala pelaku usahanya seperti memberikan pelatihan teknis usaha/produksi, pembukuan keuangan usaha, branding produk dan pemasaran online.
“Kami juga memberikan pendampingan dari aspek pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, pengelolaan keuangan dan pemasarna produk, termasuk membantu memfasilitasi promosi produk melalui sosial media PIP, marketplace, Lelang produk online, pameran, dan gerai UMi di pusat perbelanjaan,” jelasnya.
Ismed menambahkan, PIP juga melakukan kerja sama dengan pemda dalam memberikan edukasi, sosialisasi tentang pembiayaan UMi kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi serta pelaku usaha.
“Kerja sama dilakukan juga untuk kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus penguatan kelembagaan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dalam bentuk penyediaan dana APBD untuk pembiayaan, imbal jasa penjaminan dan atau subsidi bunga/marjin,” jelasnya.
Adapun pada tahun ini hingga semester I, PIP mencatatkan ada sebanyak 14 penyalur pembiayaan yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pembiayaan (SP3) dengan nilai penyaluran Rp3,3 triliun.
Tarif yang diberikan PIP kepada penyalur maksimal 4 persen efektif/tahun atau 2,2 persen flat/tahun. Penentuan besar lending rate ke debitur memperhitungan biaya penjaminan pembiayaan, biaya operasional dan marjin penyalur.
PIP juga dapat menekan lending rate ke debitur sampai 5 persen dari sebelumnya 21,52 persen di semester II/2022 menjadi 16,62 persen flat/tahun di semester I/2023. “Kami berharap semakin banyak usaha ultra mikro yang bisa naik kelas sehingga bisa terwujud Visi Indonesia Emas 2045,” tutup Ismed.