Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Aturan Tarif Ojek dan Taksi Online, Begini Isinya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4).
Kegiatan silaturahmi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan komunitas ojek online (ojol)./Dok. Pemprov Jatim
Kegiatan silaturahmi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan komunitas ojek online (ojol)./Dok. Pemprov Jatim

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur per 10 Juli 2023.

Khofifah mengatakan, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini diharapkan bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya  10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya, Jumat (21/7/2023).

Adapun terdapat dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. 

Secara rinci, Kepgub yang mengatur taksi online memuat aturan soal tarif batas bawah sebesar Rp3.800/km dan tarif batas atas sebesar Rp6.500/km. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200/km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama. 

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja. 

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.

Khofifah mengatakan, kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Khofifah menambahkan, Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. 

“Saya telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler