Bisnis.com, SURABAYA - Direktoral Jenderal Pajak (DJP) se-Jawa Timur menggelar sosialisasi aturan pajak emas yang terbaru kepada para pelaku usaha emas di Jatim dari pengusaha di hulu sampai hilir.
Aturan terbaru soal pajak emas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023. PMK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan sosialisasi ini digelar di Jatim lantaran Jatim merupakan salah satu daerah yang berkontribusi di sektor emas mulai dari industri pengolahannya hingga perdagangan di toko perhiasan.
“Nah Jatim ini jadi sentra industri pengolahan emas, sehingga menjadi sangat penting disosialisasikan. Harapannya ini jadi awal agar sosialisasi ke daerah lain menjadi lebih mudah,” jelasnya di sela-sela Sosialisasi PMK No.48 Tahun 2023 di Surabaya, Kamis (6/7/2023).
Dia menjelaskan, semangat dari PMK No.48/2023 ini adalah untuk membangun ekosistem sektor emas dari hulu ke hilir secara terintegrasi dan holistik, sebab selama ini terdapat kesulitan bagi kantor pajak maupun pengusaha dalam memungut pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak emas kerap terputus di tengah. Pihaknya terkadang tidak tahu siapa penambangnya, siapa pengepulnya, pabrik pengolahannya hingga distributor dan tokonya.
Baca Juga
“Di industri emas ini ada dari sisi pertambangan, pengolahan, pembuat perhiasan, distribusi sampai ke toko. Kalau di tiap level perlakuannya beda, ini bisa mencipatakan kesenjangan. Padahal terkadang pemilik toko ingin patuh bayar pajak tetapi bingung,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, PMK No.48/2023 ini akan memberikan kepastian dan Aturan yang jelas, dan lebih sederhana dengan tarif yang juga sederhana agar memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.
“Yang kita fokuskan lebih dulu adalah membangun ekosistem yang baik. Harapannya ketika ekosistem baik, kondusif dan iklim usaha baik, serta kepatuhan meningkat, dengan demikian penerimaan negara juga akan meningkat, dan jika seluruh mata rantai sektor usaha emas terdaftar diharapkan tidak ada celah untuk menghindari pajak,” imbuh Yustinus.
Kakanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo menambahkan kontribusi emas terhadap pendapatan pajak di Jatim sejauh ini cukup signifikan mengingat di Jatim terdapat sejumlah industri pengolahan emas yang cukup besar, termasuk menjadi sentra perdagangan emas.
“Biasanya kalau ada penambangan di beberapa pulau, hasilnya lari ke Jatim, lalu diolah di Jatim dan kemudian diekspor berbentuk perhiasan,” imbuhnya.
Adapun dalam PMK No.48/2023 terdapat beberapa perubahan yang diatur yakni Menkeu menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas, serta aturan ini juga memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.