Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Takut Lapor, Jatim Siapkan Hotline Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual 24 Jam

Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Pemprov Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) /Dok. BNPB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) /Dok. BNPB

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan layanan Hotline 129 yang siaga selama 24 jam untuk pengaduan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan layanan hotline tersebut disiapkan menyusul banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.

“Saya  sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja  keras  untuk mengatasi sampai menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki laki," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data Simfoni dilaporkan pada 2022 terdapat 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, atau 20,2 persen dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim. 

Sedangkan angka kekerasan seksual pada anak di 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85 persen dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Terdapat tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim 2021 yang sebelumnya tembus 59 persen. 

“Hal tersebut  harus menjadi perhatian kita dan perlu bergandengan tangan kerja keras semua pihak hulu hilir, preventif dan promotif. Jadi siapa pun yang merasa mendapat kekerasan, segera hubungi hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070. Insya Allah kami selalu siap 24 jam," imbuhnya.

Adapun layanan tersebut merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim.

Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Pemprov Jatim. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya. 

"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya," ujarnya.

Khofifah menambahkan, dalam layanan itu juga terdapat layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

"Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper