Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Bubuk Peledak Petasan di Situbondo Digerebek

Diamankan pula bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.
Petugas Polres Situbondo mengamankan obat petasan di sebuah rumah kosong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo. Senin (3/4/2023) malam./Antara-Ist
Petugas Polres Situbondo mengamankan obat petasan di sebuah rumah kosong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo. Senin (3/4/2023) malam./Antara-Ist

Bisnis.com, SITUBONDO - Petugas gabungan Tim Opsnal Satreskrim dan Intelkam Polres Situbondo, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan ataupun mercon dan polisi berhasil mengamankan 5,5 kilogram obat mercon (bahan peledak petasan/mercon), Senin (3/4/2023) malam.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.

"Hasil penyelidikan dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra kepada wartawan di Situbondo.

Berbagai bahan campuran bahan peledak petasan itu, lanjut dia, diamankan dari sebuah rumah kosong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, setelah mendapatkan informasi hasil penyelidikan tersangka BH yang sebelumnya diamankan.

Tersangka BH warga Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas sebelumnya ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelinya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan pengejaran terhadap pria inisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan 5,5 kilogram, dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.

"Ini kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain," ujar Dhedi.

AKP Dhedi menambahkan, polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan petasan pada bulan Ramadhan, dan petasan tetap menjadi atensi karena merupakan barang berbahaya yang memang dilarang beredar.

"Kami akan berantas peredaran obat petasan maupun tempat membuat petasan atau mercon di wilayah hukum Polres Situbondo," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, apabila dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan bahan racikan petasan yang dilarang beredar di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper