Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sebagai salah satu upaya untuk mengawal hak para pekerja di Surabaya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga menyiapkan nomor hotline dan WhatsApp 0882000667287 untuk pengaduan.
“Untuk posko pengaduan THR yang dibuka mulai 3 April 2023 ini, berada di 2 tempat yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri 36,” jelasnya dalam rilis, Senin (3/4/2023).
Dia mengatakan posko pengaduan ini dibuka mengingat, setiap tahun persoalan THR ini masih sering muncul karena pekerja belum menerima THR. Berdasarkan catatan Disperinaker Surabaya, pada tahun lalu terdapat 21 aduan yang masuk.
“Dari 19 aduan tersebut, di antaranya sudah diselesaikan dan sisanya 2 kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis,” imbuhnya.
Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
“Setelah mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.
Selain itu, tambahnya, seluruh pelaku usaha juga diimbau agar membayarkan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” imbuhnya.