Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Robot Trading, Istri Wahyu Kenzo Dijadwalkan Diperiksa Penyidik

Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.
Tiga unit Vespa dan dua unit Moge yang disita Polresta Malang./Istimewa
Tiga unit Vespa dan dua unit Moge yang disita Polresta Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, segera memeriksa istri tersangka kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, Anggie Jessey.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Senin (13/3/2023), mengatakan bahwa rencana pemeriksaan istri Wahyu Kenzo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (14/3/2023). "Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa (14/3)," kata Budi.

Budi menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023. Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.

Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut. Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka," katanya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota kembali melakukan aset yang diduga milik Wahyu Kenzo dalam kasus robot trading berupa tiga unit Vespa dan dua unit motor gede atau Moge.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ada tambahan aset kendaraan yang disita oleh Satreskrim Polresta Malang dalam kasus robot trading Wahyu Kenzo. “Kemarin ada tambahan sitaan aset,  dua unit Vespa dan dua unit Moge (Motor gede),” katanya, Minggu (12/3/2023).

Lima unit kendaraan tersebut tergolong mewah. Seperti koleksi Vespa harganya di pasar cukup mahal karena langka. Di platform penjualan online, tiga unit Vespa buatan Piaggio tersebut, diantaranya Vespa Primavera Sean Wotherspoon bisa menyentuh angka Rp175 juta/unit.

Vespa Justin Bieber Edition seharga Rp73 juta dan Vespa Christian Dior yang harga pasarannya di Indonesia bisa menyentuh angka Rp465 juta. Adapun dua moge lainnya, yakni BMW R Nine T harganya Rp644 juta dan Harley-Davidson Road Glide seharga Rp1,16 miliar.

Budi Hermanto menegaskan, ima kendaraan roda dua itu baru saja disita oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Wahyu Kenzo kepada penyidik kepolisian. “Tiga unit Vespa dan dua Moge itu diserahkan pihak WK (Wahyu Kenzo),” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang Kota telah membuka "hotline" pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus penipuan berkedok robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo yang menelan kerugian Rp9 triliun dengan 25.000 member. “Update pelapor (lewat layanan hotline) pukul 10.00 WIB berjumlah 1306 pelapor,” ucapnya.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Bisnis dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper