Bisnis.com, SURABAYA - Broker properti Propnex Indonesia menyakini tren pasar properti di Indonesia termasuk Jawa Timur tahun ini akan melonjak karena dibukanya kesempatan asing untuk membeli properti di Indonesia.
CEO Propnex Indonesia, Luckyanto mengatakan saat ini pemerintah telah memberikan akses dan kemudahan bagi orang asing untuk membeli properti di Indonesia, termasuk bisa melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari beberapa bank yang sudah mulai menyiapkan tatacara KPR bagi asing.
"Kami yakin properti akan booming karena orang asing sudah bisa memiliki properti di sini. Selain bank, developer juga sedang menyiapkan formula untuk jual beli dengan orang asing," katanya, Kamis (9/3/2023).
Dia melanjutkan, dengan adanya kemudahan asing dalam membeli properti ini, Propnex yakin bisa menguasai pasar asing untuk masuk ke Indonesia. Ia memproyeksikan porsi penjualan properti bagi asing ini bisa mencapai 50 persen.
"Selama ini yang paling banyak permintaan properti orang asing ada di Bali yang memang sudah international tourism, lalu Jakarta dan Batam. Nah untuk Surabaya belum banyak untuk properti residensial, kebanyakan masih properti pabrik/industri," ujarnya.
Dia mengatakan tren penjualan properti yang dicatat oleh broker dalam beberapa tahun ini justru meningkat. Transaksi penjualan Propnex sendiri pada 2021 tercatat mencapai Rp1,4 triliun, pada 2022 berhasil mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Juga
Adapun pada transaksi penjualan properti tahun lalu, sebanyak 60 persen kebanyakan disuplai dari rumah bekas (secondary), dan sebanyak 40 persen disuplai dari properti proyek baru (primary).
CEO & Chairman Propnex Singapura, Ismail Gafoor menilai, orang asing akan sangat menyukai investasi di Indonesia apalagi pajak properti yang harus dibayarkan tidak semahal seperti di Singapura.
“Potensi pasar properti di Indonesia sangat bagus. Orang asing akan menyukainya. Saya mencontohkan di Singapura, beli properti itu pajaknya bisa sampai Rp2,5 miliar,” tambahnya.
Seperti diketahui, WNI kini diizinkan memiliki hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Beleid ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.