Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PP No.109/2012 Menekan Ekosistem Bisnis Tembakau

AMTI juga menyayangkan Kemenko PMK dan Kemenkes yang tidak memberikan narasi utuh mengapa perlu mendorong revisi PP 109/2012.
Petani di ladang tembakau./Ist
Petani di ladang tembakau./Ist

Bisnis.com, SURABAYA — Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai gerakan anti tembakau di Indonesia merupakan pengaruh intervensi global untuk mengganggu kedaulatan tembakau Nusantara.

Sekjen AMTI, Hananto Wibisono mengatakan gerakan anti tembakau ini salah satunya adanya agenda merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Indonesia adalah negara ketiga yang ditarget soal pelarangan tembakau. Tiap tahun dana lembaga donor dari luar untuk kampanye anti tembakau sangat besar. Konkretnya, lawan kita itu nggak sembarangan, karena intervensi global yang luar biasa untuk mematikan kelangsungan ekosistem tembakau," katanya, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan dalam agenda merevisi PP tersebut terdapat data prevelansi perokok yang tidak sinkron. Basis data yang digunakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) adalah data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 5 tahunan. 

Sedangkan ekosistem tembakau dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, angka prevalensi perokok anak sudah turun 3,4 persen. Sehingga menurut Hananto, menggunakan alasan prevalensi perokok untuk mendorong revisi PP sudah tidak relevan.

"Hari ini tidak ada yang dapat kami anggap sebagai alasan yang rasional kenapa perlu revisi. Misalnya, mereka mendorong adanya perbesaran gambar menjadi 90 persen bolak-balik pada bungkus rokok. Kenapa langsung 90 persen, itu tidak ada studinya," imbuhnya.

AMTI juga menyayangkan Kemenko PMK dan Kemenkes yang tidak memberikan narasi utuh mengapa perlu mendorong revisi PP 109/2012. Padahal, PP yang ada saat ini masih bisa digunakan dan dioptimalkan.

“Kita sudah punya instrumen hukum kira-kira 300-an peraturan. Sektor tembakau ini sektor yang padat regulasi, kurang apa lagi? Tinggal sekarang bagaimana mengimplementasi yang baik,” imbuhnya.

Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jatim, Ketut Mujianto menambahkan, wacana rencana revisi PP 109/2012 akan mengerdilkan ekosistem pertembakauan. Pihaknya akan menempuh 2 cara jika PP 109/2012 direvisi.

“Cara pertama melalui surat menyurat, birokrasi dan lain sebagainya. Tapi jika tidak dihiraukan, kita lawan semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper