Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NIK Jadi NPWP, 75 Persen Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Aktivasi

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP merupakan proses yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak untuk mencocokkan data identitas.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 2,9 juta atau sebesar 75,27 persen wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jatim III telah melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP sampai dengan 21 Februari 2023.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan dengan demikian masih ada sebanyak 960.050 wajib pajak yang belum melakukan pemadan data. "Kami mengharapkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP lebih awal, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023. Lebih awal, lebih nyaman,” katanya, Jumat (3/3/2023).

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP, dia menegaskan, merupakan proses yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak untuk mencocokkan data identitas wajib pajak yang terdaftar dengan data kependudukan yang terdapat di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). 

Tujuannya untuk memastikan keabsahan dan kekinian data identitas wajib pajak yang terdaftar, serta memastikan bahwa tidak terdapat NPWP ganda. Meskipun proses pemadanan harus dilakukan secara mandiri, namun wajib pajak juga bisa mendapatkan asistensi pemadanan data dengan menghubungi KPP terdaftar atau mengunjungi KPP terdekat.

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP, kata dia, dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online yang dapat diakses di tautan djponline.pajak.go.id. Wajib pajak akan mencocokkan data utama seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir.

Selain itu, ada juga data lainnya yang harus dimutakhirkan, yakni nomor ponsel, surat elektronik (e-mail), klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga. Pemutakhiran data utama wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023, sedangkan data lainnya wajib dimutakhirkan sebelum 31 Desember 2023.

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP, menurut dia, dilakukan untuk mewujudkan satu data Indonesia. Program satu data Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan dan membangun sistem informasi pemerintah yang terintegrasi dan terstandarisasi, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper