Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jatim dan Legislator Sepakati Substansi RTRW 2023 - 2043

RTRW berdampak pada investasi di Jatim ke depan dan kunci pertumbuhan ekonomi, sebab selama ini tata ruang menjadi problem besar investasi di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043 di DPRD Jatim, Senin (30/1/2023)./Dok. Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043 di DPRD Jatim, Senin (30/1/2023)./Dok. Pemprov Jatim

Bisnis.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim menandatangani kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043 pada 30 Januari 2023.

Gubernur Khofifah mengatakan, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.

“Hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik, serta untuk memenuhi amanah Presiden dan melaksanakan kebijakan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” jelasnya dalam rilis, Senin (30/1/2023).

Dia mengatakan RTRW Jatim untuk 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi.

“Sekaligus terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” imbuhnya. 

Menurutnya, RTRW ini akan berdampak pada kinerja investasi di Jatim ke depan dan sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi, sebab selama ini tata ruang menjadi problem besar investasi di Indonesia.

“Semoga kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemprov Jatim dengan DPRD Jatim ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.

Adapun mekanisme penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu penyusunan RTRW, pengajuan Ranperda RTRW, pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, pembahasan lintas sektor, penerbitan persetujuan substansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper