Bisnis.com, SURABAYA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur, Bali dan Nusra bersama dengan Tim gabungan Satgas Pangan Jatim menemukan produk minyak goreng merek Minyakita di pasar tradisional dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala KPPU Kanwil IV, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan dari hasil sidak yang dilakukannya di Pasar Wonokromo Surabaya pada 30 Januari 2023, mendapati sejumlah pedagang menjual produk Minyakita seharga Rp15.000 - Rp16.000/liter atau di atas HET Rp14.000/liter.
“Dari pantauan kami di lapangan juga, produk Minyakita kemasan sederhana pasokannya sudah mulai turun, dan pedagang mulai kesulitan mendapatkannya, sehingga beralih ke minyak curah,” jelasnya dalam rilis, Senin (30/1/2023).
Untuk itu, lanjut Dendy, KPPU berencana memanggil kementerian terkait untuk berkoordinasi soal pasokan produk Minyakita, termasuk harganya yang dijual di atas HET ketika sudah di pasar. Pasalnya, dalam beberapa bulan lagi akan memasuki momen Lebaran yang umumnya terjadi kelangkaan dan kenaikan harga bahan pokok sehingga menyebabkan inflasi.
“Stabilisasi harga harus dilakukan jauh sebelum bulan puasa tiba, dengan begitu stakeholder bisa melakukan berbagai upaya maksimal untuk kestabilan harga dan pasokan. Untuk mengantisipasi kenaikan harga, tidak bisa diserahkan kepada pedagang sendirian, harus ada kekuatan ekonomi entah dari koperasi atau BUMN,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini memang terdapat sejumlah komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga misalnya seperti bawang putih, bawang merah, beras dan cabe rawit. Hal tersebut diperkirakan karena masalah cuaca ekstrem yang mempengaruhi produktivitas tanaman pangan dan hortikultura.
Baca Juga
Kombes Pol Farman, Ketua Satgas Pangan sekaligus Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor untuk memastikan situasi produksi dan ketersediaan Minyakita. “Kami mengimbau kepada distributor agar tidak menjual minyak di atas HET,” ujarnya.