Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp30,3 Triliun pada 2022

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp10,8 triliun atau 97,41 persen dari target 2022 dan tumbuh positif sebesar 24,41 persen.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MALANG — Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil menghimpun pajak Rp30,3 triliun atau 108,69 persen dari target penerimaan 2022 sebesar Rp27,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar, menyatakan semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III juga mencapai penerimaan di atas 100 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi pembayaran pajak untuk membangun NKRI,” ungkapnya, Jumat (13/1/2023).

Hingga Desember 2022, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp10,8 triliun atau 97,41 persen dari target 2022 dan tumbuh positif sebesar 24,41 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penerimaan Pajak Lainnya juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 10,86 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sedangkan penerimaan PBB dan BPHTB tercatat sebesar Rp143,31 miliar dan mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 16,52 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kemudian, penerimaan dari PPN dan PPnBM juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 18,66 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan PPN dan PPnBM terkoreksi negatif, dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, selain itu dipengaruhi oleh basis penerimaan dari Industri Hasil Tembakau tahun 2021 yang cukup tinggi.

Meski demikian, kata dia, realisasi PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan terbesar dari penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III yakni Rp18,8 triliun rupiah atau mencapai 116,11 persen dari target 2022 sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut.

“Secara umum, seluruh sektor dominan mengalami kenaikan pertumbuhan bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu,” ucapnya.

Menurut dia, hanya pertumbuhan penerimaan Sektor Industri Pengolahan tercatat masih tumbuh negatif sebesar 18,52 persen. Penerimaan pajak dari Sektor Industri Pengolahan ini didominasi oleh penerimaan pajak dari Industri Pengolahan Tembakau, terjadi penurunan jumlah produksi batang rokok dari pabrikan rokok besar.

Bila dilihat dari kinerja penerimaan pajak per sektor, dia menegaskan, Kegiatan Jasa Lainnya mengalami persentase pertumbuhan paling tinggi, yakni sebesar 73,07 persen, disusul oleh Sektor Administrasi Pemerintahan dengan pertumbuhan sebesar 57,52 persen, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan pertumbuhan sebesar 47,32 persen dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang juga tumbuh sebesar 0,59 persen.

Sektor Industri Pengolahan merupakan sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar yakni sebanyak Rp19,6 triliun atau sebesar 74,06 persen dari total realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III s.d. Desember 2022.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III mengalami pertumbuhan penerimaan pajak secara positif bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di tahun sebelumnya, kecuali KPP Madya Malang saja yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 18,23 persen. gai berikut:

Pertumbuhan negatif penerimaan KPP Madya Malang, kata Farid, disebabkan oleh basis penerimaan dari sektor Industri Hasil Tembakau utama tahun 2021 yang tinggi.

Namun, dia menegaskan, pertumbuhan penerimaan KPP Pratama yang cukup tinggi tidak lepas dari partisipasi wajib pajak salah satunya melalui pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dimana PPh final dari PPS yang berhasil dihimpun sebesar Rp1,8 triliun.

Selain itu, pertumbuhan ini juga dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan cluster PPN (kenaikan tarif menjadi 11 persen) dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang pemungutan PPN oleh Bendahara Pemerintah. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper