Bisnis.com, MADURA - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pamekasan mendeportasi sebanyak 54 orang warga negara asing selama tahun 2022 karena tidak memiliki izin tinggal.
"Ke-54 WNA yang kami deportasi itu dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan Imam Bahri dikonfirmasi di Pamekasan, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, ada juga di antara para WNA yang dideportasi tersebut waktu tinggalnya melebihi batas sebagaimana tertulis pada visa.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi, jumlah WNA yang tinggal di Pulau Madura selama tahun 2022 sebanyak 374 orang. Rinciannya sebanyak 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
WNA yang tinggal di Madura itu umumnya yang telah menikah dengan warga Madura, ada pula yang berprofesi sebagai pemain sepak klub bola profesional.
"Berdasarkan hasil serap informasi yang kami lakukan, sebagian di antara WNA yang tidak mengurus atau memperpanjang izin tinggalnya itu karena tidak tahu cara mengurus," ujarnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, tambah Bahri, Imigrasi Pamekasan akan menggencarkan sosialisasi kepada WNA yang tinggal di Madura agar keberadaan mereka legal dan tidak bermasalah.
"Kami akan terbuka memberikan izin sesuai kebutuhan," tutur dia.
Bahri juga meminta masyarakat bisa proaktif melapor apabila ada WNA datang ke Pamekasan sehingga keberadaan mereka bisa terpantau.