Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Pamekasan Deportasi 54 Warga Negara Asing di Madura

WNA yang tinggal di Madura itu umumnya yang telah menikah dengan warga Madura, ada pula yang berprofesi sebagai pemain sepak klub bola profesional.
Warga antre untuk mengurus paspor./Antara-Iggoy el Fitra
Warga antre untuk mengurus paspor./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, MADURA - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pamekasan mendeportasi sebanyak 54 orang warga negara asing selama tahun 2022 karena tidak memiliki izin tinggal.

"Ke-54 WNA yang kami deportasi itu dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan Imam Bahri dikonfirmasi di Pamekasan, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, ada juga di antara para WNA yang dideportasi tersebut waktu tinggalnya melebihi batas sebagaimana tertulis pada visa.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi, jumlah WNA yang tinggal di Pulau Madura selama tahun 2022 sebanyak 374 orang. Rinciannya sebanyak 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

WNA yang tinggal di Madura itu umumnya yang telah menikah dengan warga Madura, ada pula yang berprofesi sebagai pemain sepak klub bola profesional.

"Berdasarkan hasil serap informasi yang kami lakukan, sebagian di antara WNA yang tidak mengurus atau memperpanjang izin tinggalnya itu karena tidak tahu cara mengurus," ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Bahri, Imigrasi Pamekasan akan menggencarkan sosialisasi kepada WNA yang tinggal di Madura agar keberadaan mereka legal dan tidak bermasalah.

"Kami akan terbuka memberikan izin sesuai kebutuhan," tutur dia.

Bahri juga meminta masyarakat bisa proaktif melapor apabila ada WNA datang ke Pamekasan sehingga keberadaan mereka bisa terpantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper