Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang menjadi terlapor atas perkara penetapan harga jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi agar menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi KPPU.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Jatim, Bali, Nusra, Dendy Rakhmad Sutrisno menjelaskan, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi.
“Dengan telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh maskapai terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil,” ujarnya dalam rilis, Senin (20/12/2022).
Dia menjelaskan putusan MA yang telah menguatkan putusan KPPU terkait perkara penetapan harga jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri ini melibatkan tujuh maskapai penerbangan, di antaranya Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Informasi putusan tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.
Diketahui, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap tujuh maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi terlapor.
Baca Juga
Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
“Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi,” katanya.
KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.
Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama du (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat pada 2 September 2020, Nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst, dengan amar membatalkan Putusan KPPU.