Bisnis.com, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi terkait dengan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 yang naik sebesar Rp200 ribu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo, Kamis (15/12/2022) mengemukakan besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri untuk 2023 adalah Rp2.318.116.
Nilai ini naik Rp200 ribu dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.118.116,63 serta UMK 2021 sebesar Rp2.085.924.
"Alhamdulillah usulan yang diajukan dewan pengupahan Kota Kediri, telah disetujui dan ditetapkan dengan kenaikan 9,94 persen dari UMK tahun 2022. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 5,8 persen," katanya di Kediri.
Ia menegaskan, kenaikan UMK Kota Kediri tersebut sebelumnya telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Wali Kota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim. Saat ini, pemkot gencar sosialisasi UMK 2023.
Bambang juga mengatakan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023.
Baca Juga
Menurut dia, 2023 sangat penting untuk proses pemulihan ekonomi setelah digempur pandemi Covid-19. Roda perekonomian di kota diharapkan terus berputar.
"Tahun 2023 sangatlah penting untuk memulihkan perekonomian setelah pandemi Covid-19. Mudah-mudahan jangan sampai terhalangi dengan hal-hal yang tidak kita inginkan. Saya sangat senang jika Kota Kediri menjadi kota yang kondusif dan bahagia," ujarnya.
Bambang juga meminta kepada para pengusaha agar dapat memberikan hak karyawan ataupun pekerja. UMK 2023 sudah disepakati, sehingga pengusaha pun diharapkan bisa mematuhi memberikan hak-hak untuk pekerjanya.
"Dengan adanya kenaikan UMK ini, jangan sampai kewajiban-kewajiban yang harus diberikan pada karyawan dikurangi. Tetap penuhi norma dan aturan untuk kesejahteraan karyawannya," ucap dia.
Dirinya juga meminta pada para pekerja agar tetap menjaga produktivitas kerja dengan baik supaya perusahaan yang ditempati juga dapat berkembang dengan baik.
Terkait dengan penangguhan, hingga kini belum ada laporan masuk perusahaan terkait dengan keberatan UMK 2023 tersebut.