Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Rokok Jatim Terkendala Pita Cukai 2023

Pengusaha minta diberi jaminan proteksi lebih pasti untuk kelangsungan usaha resmi IHT, salah satunya dengan menjamin ketersediaan pita cukai.
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022)./Antara-Yusuf Nugroho
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SURABAYA - Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) agar pengusaha dapat mengatur perencanaan pembelian pita cukai 2023.

Ketua Gapero Jatim, Sulami Bahar mengatakan pemerintah telah menaikkan tarif CHT 10 persen pada 2023 dan 2024 yang diumumkan pada awal November 2022. Hanya saja, hingga kini belum ada aturan jelas yang mengatur detail tarif CHT.

“Kami berharap pemerintah dapat lebih mendukung pelaku usaha resmi di Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan,” katanya, Jumat (9/12/2022).

Dia mengatakan perusahaan rokok sejauh ini sudah banyak ditempa dengan berbagai tekanan, seperti tarif cukai yang naik 10 persen dan beredarnya rokok ilegal. 

“Kami khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini mereka akan menutup pabriknya atau yang terburuk, konsumen beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal yang pada kenyataanya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pengusaha rokok minta untuk diberi jaminan proteksi yang lebih pasti untuk kelangsungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha resmi IHT, salah satunya dengan menjamin ketersediaan pita cukai bagi semua pabrik dan segera mengumumkan PMK.

“PMK ini merupakan kunci penting bagi IHT dalam melakukan perencanaan usaha ke depan, dan saat ini banyak pelaku industri yang terpaksa memberhentikan operasi karena tidak memiliki kejelasan tersebut,” imbuhnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto menambahkan ketidakjelasan peraturan tarif cukai ini menjadi masalah tambahan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha yang juga harus terbebani dengan kenaikan cukai tinggi.

“Aturan baku mengenai tarif yang tidak kunjung diterbitkan ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha,” imbuhnya.

Adik menambahkan, pemerintah perlu melihat dengan lebih luas terhadap IHT yang dalam beberapa tahun terakhir sudah mengalami tekanan berat dan diperburuk dengan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang kian meningkat. 

“Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas,” imbuhnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper