Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) segera mengajukan uji materi atas PMK No. 161 tahun 2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat ke Mahkamah Agung karena dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, menilai isi dari PMK tersebut saling tumpang tindih. Bahkan ada pasal yang bertentangan peraturan di atasnya serta ada pasal yang sebenarnya sudah diputus MA, namun muncul dalam peraturan tersebut.
“Ini berdampak menyulitkan operasional IHT, baik dari sisi produksi dan distribusi,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Dia menegaskan, PMK tersebut jelas merugikan IHT yang dampak akhirnya bisa menghancurkan industri tersebut. IHT akan banyak berguguran.
Oleh karena itulah, agar peta jalan pembinaan IHT ke arah yang lebih baik, yakni mampu melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, namun juga dapat menjaga keberlangsungan usaha IHT, maka PMK terus harus diuji materi.
Jika uji materi dapat disetujui oleh MA, dia optimistis, arah pembinaan IHT bisa berjalan ke arah yang baik, yakni dapat melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, namun juga dapat menjaga keberlangsungan usaha IHT.
Baca Juga
Saat ini, kata dia, Formasi tengah mematangkan uji materi PMK tersebut dengan melihat pasal-pasal yang merugikan, bahkan mengancam IHT. Jika penelitian sudah rampung, maka segera didaftarkan ke MA untuk mengajukan uji materi atas terbitnya PMK tersebut.
“Lewat gugatan tersebut, kami mengingatkan pemerintah terkait mindset pengembangan IHT. Intinya peraturan itu harus berkeadilan, tidak boleh atas nama perlindungan dan penerimaan negara, tapi di sisi lain justru mematikan IHT,” ucapnya.
Dia berharap, penelitian yang mendetail tentang pasal-pasal yang merugikan IHT segera selesai sehingga berkas pengujian materi PMK 161 tahun 2022 segera didaftarkan ke MA.
“Mudah-mudahan Desember 2022 sudah dapat didaftarkan,” katanya.(K24)