Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Kota Malang 2023 Diusulkan Rp3,21 Juta

Munculnya angka Rp3.210.357,07 mengacu Permenaker No. 18 tahun 2022. Pembahasan mengenai besaran UMK, dilakukan oleh Dewan Pengupahan setempat.
Tugu ikon Kota Malang./Ist
Tugu ikon Kota Malang./Ist

Bisnis.com, MALANG — UMK Kota Malang 2023 diusulkan naik 7,22 persen menjadi Rp3.210.357,07 mengacu perhitungan dari Permenaker No. 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan nominal UMK sebesar itu telah dilaporkan ke Wali Kota Sutiaji. Setelah disetujui wali kota, dikirim ke Gubernur Jatim untuk dimintakan penetapan.

“Hari ini surat permohonan penetapan UMK Kota Malang 2023 kami kirim,” katanya di Malang, Selasa (29/11/2022).

Munculnya angka Rp3.210.357,07, kata dia, mengacu Permenaker No. 18 tahun 2022. Pembahasan mengenai besaran UMK, dilakukan oleh Dewan Pengupahan setempat.

Besaran UMK sebesar itu, kata dia, tidak sesuai dengan keinginan buruh dan pengusaha. Apindo mengusulkan UMK Kota Malang 2023 naik 4,69 persen dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, namun serikat pekerja dan serikat serikat buruh meminta kenaikan naik 10 persen dari UMK 2022.

Oleh karena itulah berapa besaran angka UMK Kota Malang 2023, menurut Arif, berada di tangan Gubernur. Keputusan final ada di tangan Gubernur.

Terkait apakah perusahaan di Kota Malang mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2023 yang diusulkan Pemkot Malang, dia menilai, pertimbangan terkait mampu dan tidaknya perusahaan membayar pekerjanya ada di tangan Gubernur.

Dengan adanya UMP, menurut dia, tentu Gubernur sudah mempunyai peta terkait tingkat kemampuan perusahaan di masing-masing daerah di Jatim.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Wildan Syafitri, menilai UMK tersebut sudah berupaya mengakomodasi berbagai pertimbangan, yakni inflasi yang merupakan kenaikan biaya hidup dan pertumbuhan ekonomi yang menggambarkan kinerja perusahaan dan produktivitas tenaga kerja.

Di satu sisi, menurut dia, jika struktur biaya produksi tidak mampu mengakomodasi, maka dapat menurunkan penyerapan tenaga kerja.

Dia mengusulkan, ke depan perlu dilihat kenaikan upah secara lebih presisi, yakni kelompok-kelompok pekerja dan pertumbuhan sektor tertentu yang merupakan kontributor utama pada pertumbuhan ekonomi setempat.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper