Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Masif Gelar Operasi Rokok Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

Sepanjang Januari - November 2022, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mendapati 1.080 rokok ilegal yang merugikan negara Rp300 miliar - Rp400 miliar. 
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020)./Bisnis-Dinda Wulandari
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020)./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan Bea Cukai Sidoarjo tengah gencar melakukan operasi peredaran rokok ilegal yang akan menyasar toko-toko kelontong yang ada di 31 kecamatan di Surabaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan operasi peredaran rokok ilegal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk pedagang agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

“Pada 15 dan 17 November lalu kami sudah lakukan sosialisasi di empat kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain agar masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal itu seperti apa,” katanya dalam rilis, Rabu (23/11/2022).

Dia menambahkan terdapat sanksi yang disiapkan pemerintah jika ditemukan ada masyarakat ataupun pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal yakni sanksi pidana maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, jumlah rokok ilegal yang beredar diperkirakan akan semakin signifikan seiring dengan meningkatnya tarif bea dan cukai 2023.

“Oleh sebab itu, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan,” katanya.

Agung memaparkan, sepanjang Januari - November 2022, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan terhadap 1.080 rokok ilegal. Jumlah tersebut telah merugikan negara kurang lebih sekitar Rp300 miliar - Rp400 miliar. 

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, negara juga akan merugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang.

“Sesuai UU No. 39 Tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan sebesar 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper