Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Jatim II berhasil menyita 48.979.925 batang rokok ilegal lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal 2022 sampai dengan akhir Oktober.
Kakanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan dari total rokok ilegal yang disita, 97 persen merupakan rokok polos. Realisasi penyitaan rokok ilegal lebih tinggi dari pencapaian penyitaan pada 2021 dan 2020.
“Pada 2021 berhasil disita 34.677.900 batang, sedangkan pada 2020 sebanyak 27.882.892 batang,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Dia meyakinkan, pemberantasan rokok ilegal, terutama rokok polos, menjadi tanggung jawab semua, mulai pemerintah pusat (DJBC), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat konsumen rokok, termasuk para pengusaha rokok legal.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengatakan pelaku industri hasil tembakau (IHT) meminta penanganan rokok polos, tanpa ditempeli cukai, dilakukan secara terpadu dan menyeluruh dengan dipimpin pemerintah pusat hingga daerah karena keberadaannya sudah sangat mengganggu kinerja perusahaan rokok, terutama menghadapi penaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2023.
Menurut dia, peredaran rokok polos sudah sangat merajalela. Di daerah-daerah pangsa pasar mereka, seperti Sumatra, rokok polos bahkan dipajang berdampingan dengan rokok legal.
Baca Juga
“Bahkan trennya, rokok polos sudah berani menyasar daerah produksi rokok legal seperti di Malang,” katanya.
Kenyataan itu, kata dia, harus disikapi serius pemerintah. Pemerintah perlu membentuk tim khusus lintas sektoral yang ditetapkan dalam rapat terbatas seperti penentuan tarif cukai untuk memberantas peredaran rokok polos secara tuntas.(K24)