Bisnis.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran laman palsu atau scampage mengatasnamakan perusahaan paypal yang mempunyai omzet sebesar Rp5 miliar.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Surabaya, Rabu (9/11/2022), mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap empat orang tersangka, yaitu inisial KEP selaku pemimpin kelompok Umbrella Corp dan tiga anggotanya yakni PRS, RKY dan TMS.
"Tersangka ada tujuh, empat berhasil kami tangkap, sedangkan tiga anggota lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BY, HGK dan FR," ujar dia.
Adapun pengungkapan ini terjadi berkat patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Anggota pun menemukan Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. Di dalamnya berisi software bernama Umbrella dan digunakan untuk scampage.
"Software Umbrella tujuannya mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi dari berbagai negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp5 miliar lebih," kata Slamet.
Masih kata Slamet, tersangka KEP ini menjual data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang lain ke website penjualan data ilegal.
Baca Juga
Dari situlah tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp5 miliar lebih.
Keuntungan tersebut digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp10 juta per anggota dan per bulan.
"Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260 ribu data milik warga di 70 negara. Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika, Inggris, Rumania, Australia dan Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka KEP ini membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal.
Dari situ tersangka membuat laman palsu dan mengirimkan URL. Nah, URL inilah yang diunggah kepada semua korban.
Selanjutnya link URL tadi dilempar kepada semua korban melalui email atau sms. Apabila korbannya pintar dan tahu, maka peringatan tersebut akan diabaikan.
Tapi kalau korbannya tertarik, maka link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form, sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual oleh tersangka.
"Oleh tersangka data itu dijual ke website https://trytobuy.me/ dan https://yale.cm/. Awalnya tersangka menjual per data senilai 5 dollar, hingga kemudian tersangka menjual dengan harga 8 hingga 15 dollar per data," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu unit laptop merk Asus ROG, satu unit LCD Monitor Samsung, dua unit mobil, uang tunai Rp273 juta, dua pucuk air softgun dan tiga unit telepon genggam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.