Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Beri Insentif Pengurangan BPHTB Hingga 50 Persen

Pemberian insentif fiskal ini merupakan relaksasi bagi sektor properti untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Ilustrasi rumah./Freepik
Ilustrasi rumah./Freepik

Bisnis.com, SURABAYA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyiapkan insentif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 25 hingga 50 persen.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan pemberian insentif fiskal ini merupakan relaksasi bagi sektor properti untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi dan memacu pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyambut Hari Pahlawan pada November mendatang.

“Pemberian insentif ini diberikan berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Perwali No.107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif BPHTB dalam rangka Hari Pahlawan,” jelasnya, Selasa (25/10/2022).

Dia menjelaskan pemberian insentif BPHTB ini diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual - beli, maupun non jual - beli seperti hibah, waris dan sebagainya.

“Pemberian insentif dibagi menjadi 3 periode, yakni untuk kategori jual - beli dan non jual -  beli periode 1 berlangsung 24 Oktober - 6 November, periode kedua 7 - 30 November, dan periode 3 pada 1 - 28 Desember 2022,” jelasnya.

Adapun pada periode 1 dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 - Rp 1 miliar dengan kategori jual - beli diberikan insentif pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 50 persen. 

NPOP lebih dari Rp1 miliar - Rp2 miliar dengan kategori jual - beli diberikan pengurangan 25 persen, dan kategori non jual - beli diberikan pengurangan 40 persen. Khusus NPOP di atas Rp2 miliar kategori jual - beli diberikan 20 persen dan non jual - beli diberikan pengurangan 35 persen. 

Sementara pada periode 2, NPOP Rp0 - Rp 1 miliar kategori jual - beli dapat pengurangan 30 persen. Kategori non jual - beli diberi pengurangan sebesar 50 persen. NPOP lebih dari Rp1 miliar - Rp2 miliar di kategori jual - beli diberi keringanan 20 persen, dan non jual - beli 30 persen. 

“Khusus NPOP di atas Rp2 miliar pada periode kedua dengan kategori jual - beli diberi pengurangan 10 persen, dan kategori non jual - beli diberi 20 persen,” jelas Musdiq.

Sedangkan pada periode 3, NPOP Rp0 - Rp1 miliar kategori jual - beli mendapat pengurangan 30 persen, dan kategori non jual - beli diberi 50 persen. Untuk NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar kategori jual - beli diberi 10 persen, serta untuk non jual - beli diberikan 20 persen. 

“Kemudian NPOP di atas Rp2 miliar pada periode 3 kategori jual - beli ini diberikan pengurangan 5 persen, dan kategori non jual - beli diberi pengurangan 10 persen,” imbuhnya.

Musdiq menambahkan, bagi wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok, maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik yang sudah dibayar ataupun belum tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif. 

“Masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB ini sesuai tanggal yang telah ditentukan. Bila belum paham bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27,” imbuh Musdiq.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper