Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLT-BBM di Bangkalan Diterima 560 Orang Nelayan

Sebenarnya jumlah nelayan setempat 4.569 orang. Akan tetapi, hanya 560 orang yang memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Ilustrasi nelayan menangkap ikan di laut Jawa./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi nelayan menangkap ikan di laut Jawa./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, BANGKALAN - Sebanyak 560 nelayan di Kabupaten Bangkalan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebagai upaya mengatasi dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah itu.

"Jumlah penerima bantuan ini, sesuai dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Kepala Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan Mohammad Zaini di Bangkalan, Sabtu (15/10/2022).

Ia menuturkan sebenarnya jumlah nelayan setempat 4.569 orang. Akan tetapi, hanya 560 orang yang memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kartu ini merupakan identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Mereka yang berhak memiliki kartu tersebut nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

Sesuai dengan ketentuan, selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

"Jadi, data identitas dari kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan data base ini untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan," katanya.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan kartu Kusuka, pelaku usaha kelautan dan perikanan mengisi secara daring di satu data.kkp.go.id atau mengumpulkan formulir luring ke Dinas Kelautan dan Perikanan/UPT di lokasi terdekat.

Dasar hukum dari kartu Kusuka adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang terdiri 10 bab, yaitu tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara, Bentuk dan Format, Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan.

Kemudian, Masa Berlaku, Pemantauan Evaluasi dan pelaporan, Pembinaan, Ketentuan-ketentuan lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

"Dan pada pencairan BLT-BBM khusus nelayan kali ini, memang hanya nelayan yang mendaftar dan memiliki kartu Kusuka yang mendapatkan bantuan, sedangkan yang tidak mendaftar, luput dari bantuan," katanya.

Diskan Bangkalan sebenarnya telah mengusulkan agar semua nelayan setempat mendapatkan bantuan, tapi karena persyaratan administratif calon penerima bantuan tidak memenuhi maka usulan itu ditolak.

"Besaran bantuan Rp600 ribu dan dicairkan melalui Bank BRI, langsung ke rekening penerima bantuan," katanya.

Selain memiliki kartu Kusuka, nelayan penerima BLT-BBM itu juga harus tergabung dalam kelompok usaha nelayan.

Pihaknya mencatat 4.009 nelayan tidak tergabung dalam kelompok usaha nelayan dan tidak memiliki kartu Kusaka sehingga tidak menerima BLT-BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler