Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Bakal Somasi Pemerintah

jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyebrangan ini akan mengajukan gugutan.
Ilustrasi angkutan penyeberangan./Antara-Syifa Yulinnas
Ilustrasi angkutan penyeberangan./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, SURABAYA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyebrangan sebesar 11 persen karena tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” katanya, Selasa (11/10/2022).

Dia mengatakan besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan. 

“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya. 

Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyebrangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.

“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelasnya.

Menurut Khoiri, pengusaha sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan ini diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.

“Proses penetapan KM 184 Tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan,” katanya.

Keputusan KM 184 Tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 Tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku pada 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. “Jadi kami menganggap KM 184 Tahun 2022 ini cacat secara prosedural,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper