Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa Penyidik

Sebanyak 19 orang dari suporter Arema FC (Aremania) dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan pernyataan seputar pemeriksaan tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda setempat, Rabu (11/10/2022)./Antara-Willy Irawan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan pernyataan seputar pemeriksaan tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda setempat, Rabu (11/10/2022)./Antara-Willy Irawan.

Bisnis.com, SURABAYA - Tiga orang anggota polisi yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS dan AKP H batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur lantaran tidak didampingi pengacara.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).

Penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.

Dirmanto melanjutkan secara institusional, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujarnya.

Sementara Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).

Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam perkembangan lain, sebanyak 19 orang dari suporter Arema FC (Aremania) dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, yang menewaskan 131 orang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa (11/10/2022), mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

Menurut dia, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper