Bisnis.com, MAGETAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pesta rakyat yang semula akan digelar dalam rangkaian peringatan hari jadi provinsi Jatim ke-77 di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada 12 Oktober 2022 dipastikan ditiadakan sebagai wujud berkabung atas insiden di Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan warga Jawa Timur meninggal dunia.
"Tim panitia hari jadi Pemprov Jatim, memutuskan untuk meniadakan sejumlah kegiatan mengingat saat ini masih dalam suasana berkabung yang mendalam atas insiden di Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan warga Jawa Timur menjadi korban meninggal dunia," ujar Gubernur Khofifah seusai memimpin upacara ziarah di Makam Gubernur Pertama Jatim, Gubernur Soerjo di Magetan, Kamis (6/10/2022).
Selain itu, yang semula di dalam flyer undangan telah diumumkan bahwa Pemprov Jatim akan menghadirkan penyanyi cilik asal Banyuwangi Farel Prayoga, untuk sementara juga akan ditunda terlebih dahulu.
"Tiga hari lalu kami sudah bermusyawarah. Artinya, bukan ditiadakan, tapi ditunda untuk penampilan Farel. Karena saat ini kita ingin membangun suasana peringatan hari jadi yang khidmat dan sederhana seiring dengan duka usai insiden Kanjuruhan," kata dia.
Pihaknya memohon maaf atas sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan dalam rangkaian Hari Jadi Ke-77 Provinsi Jawa Timur setelah terjadinya tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
Tim Investigasi dan Advokasi Hukum Advokat Indonesia mendesak kasus Stadion Kanjuruhan diusut tuntas karena merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang berpotensi atau patut diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan peristiwa terburuk dalam dunia sepakbola Indonesia.
Baca Juga
Koordinator Tim Investigasi dan Advokasi Hukum Advokat Indonesia, Tulus Wahjuono, menegaskan tragedi Stadion Kanjuruhan berdasarkan hasil investigasi tim diduga terdapat kesalahan dari panitia penyelenggara pertandingan (Panpel) terkait adanya pintu stadion yang terkunci ketika peristiwa tersebut terjadi.
“Hal ini berdasarkan aturan PSSI tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 Pasal 21 tentang Pintu dan Gerbang,” ujarnya,Kamis (6/10/2022).
Tim mengapresiasi pemberian sanksi yang dilakukan oleh PSSI kepada panpel dan security officer pertandingan, namun tidak hanya sampai disitu saja. Persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya dan diusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan semuanya.
Tim Investigasi dan Advokasi Hukum Advokat Indonesia ini dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Malang, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kepanjen, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Malang, Young Lawyer Committee Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kepanjen, dan Peradi Malang Football Club.(K24)