Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos Sektor Transportasi, 1.574 Orang di Magetan Diusulkan Jadi Penerima

Termasuk juga didata para nakhoda speed boat atau perahu motor di kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan.
Ilustrasi-Angkutan Umum./Antara-Yossy Widya
Ilustrasi-Angkutan Umum./Antara-Yossy Widya

Bisnis.com, MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan setempat menyiapkan data jumlah warga yang layak menerima bantuan sosial (bansos) sektor transportasi untuk penanganan dampak inflasi pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristanto, di Magetan, Rabu (21/9/2022), mengatakan bansos sektor transportasi akan diberikan kepada sopir angkutan umum di bawah naungan Organda, juru parkir, ojek pasar, ojek terminal, ojek stasiun, ojek daring, penarik becak, kusir dokar, dan sopir angkutan barang.

"Termasuk juga didata para nakhoda speed boat atau perahu motor di kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan," ujar Welly.

Sesuai pendataan, ada sebanyak 1.574 pelaku di sektor transportasi angkutan umum di Magetan. Mereka yang akan mendapatkan bansos BBM harus ber-KTP Kabupaten Magetan. Data tersebut kemudian diserahkan ke Pemprov Jatim.

"Kami sudah melakukan pendataan, ada 1.500-an orang lebih. Nama-nama tersebut akan kami usulkan sebagai calon penerima BLT BBM sektor transportasi kepada Dishub Pemprov Jatim," katanya.

Adapun pendataan yang dilakukan Dishub Pemkab Magetan tersebut berdasarkan surat dari Dishub Pemprov Jatim pada tanggal 14 September 2022. Surat itu berisi tentang perlindungan sosial penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 pasca-pengalihan subsidi BBM.

"Untuk besaran nominal bansos BLT BBM sektor transportasi tersebut, kami belum tahu. Sejauh ini kami hanya lakukan pendataan," katanya.

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial untuk masyarakat dan para pelaku transportasi menyusul diumumkannya pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

Adapun bansos sektor transportasi itu akan diberikan kepada para pengemudi angkutan kota (angkot), ojek online, ojek pangkalan, dan nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper