Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jatim & Tujuh Pemda Teken MoU Pengelolaan Sampah Regional

Saat ini terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jatim. Perbaikan pengelolaan sampah merupakan tugas bersama dan perlu mendapat perhatian.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Surabaya, Senin (12/9/2022). dok. Pemprov Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Surabaya, Senin (12/9/2022). dok. Pemprov Jatim

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan tujuh pemerintah kabupaten/kota melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah regional pada momen peringatan Hari Lingkungan Hidup 2022.

Adapun tujuh pemkab/pemkot tersebut di antaranya yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan perbaikan pengelolaan sampah merupakan tugas bersama dan perlu mendapat perhatian agar dapat mencapai target yang diharapkan.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemprov dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota (regional),” ujarnya dikutip dalam rilis, Senin (12/9/2022).

Data Dinas Lingkungan Hidup Jatim mencatat, saat ini terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jatim yang tercantum di dalam Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.

Kemudian, terdapat 4 dari 7 kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), Kawasan Bromo - Tengger - Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis. 

Sesuai undang-undang tersebut dibutuhkan pembangunan TPA Regional di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Blitar dan TPA Regional dan PLTSa di Kabupaten Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.

“Semoga dengan realisasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pelayanan pengelolaan sampah untuk masyarakat Jatim khususnya di Kabupaten/Kota Kediri dan Kawasan Gerbangkertosusila,” ujar Khofifah.

Dia menambahkan, selain melakukan MoU bersama sejumlah bupati, Pemprov Jatim juga meluncurkan aplikasi Sistem Uji Laboratorium Berbasis Teknologi Informasi atau SI-LABI. 

SI-LABI merupakan sistem uji laboratorium seperti limbah cair, emisi udara hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah mengandalkan teknologi informasi. 

“Aplikasi SI-LABI ini menjadi sebuah upaya dan inovasi Pemprov Jatim dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan uji kualitas lingkungan,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Peni Widarti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper