Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolsek Sukodono-Sidoarjo Ditangkap terkait Narkoba

Dilakukan tes urine terhadap kapolsek tersebut. Hasilnya kapolsek dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu.

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Iya benar ada anggota yang diamankan Bid Propam Polda Jatim terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ini merupakan komitmen Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta untuk menindak tegas terhadap segala bentuk judi dan narkotika," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Selasa (23/8/2022).

Kombes Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Kapolsek Sukodono dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan sabu-sabu di lingkungan polsek tersebut.

Kemudian pada Selasa dini hari ini, pukul 01.10 WIB, Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim melakukan penyelidikan di Polsek Sukodono.

"Selanjutnya dilakukan tes urine terhadap kapolsek tersebut. Hasilnya kapolsek dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu," kata dia.

Selain mengamankan kapolsek, anggota Bid Propam juga mengamankan dua anggota Polsek Sukodono terkait penyalahgunaan sabu-sabu.

Kombes Dirmanto menambahkan dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api, sedotan dan plastik bekas pemakaian sabu-sabu.

"Untuk berapa lama kapolsek tersebut memakai sabu-sabu masih didalami. Untuk konsumsinya di mana masih didalami," ujar Kombes Dirmanto.

Dia juga mengklarifikasi bahwa Kapolsek Sukodono ditangkap di mapolsek setempat setelah menjalani tes urine, bukan saat pesta sabu-sabu.

"Yang bersangkutan diamankan di mapolsek setelah dilakukan tes urine, bukan pesta narkoba. Sekali lagi, bukan pesta narkoba oknum kapolsek. Jadi setelah digunakan, ada informasi, Kabid Propam turun ke lapangan, cek lapangan, tes urine dan diperiksa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper